Peristiwa
Beranda » Polsek Kuta Selatan Tangkap Dua Residivis Pembobol Rumah di Badung, Gasak Puluhan Gram Emas

Polsek Kuta Selatan Tangkap Dua Residivis Pembobol Rumah di Badung, Gasak Puluhan Gram Emas

Barang bukti berupa emas yang digasak pelaku pencurian di Kampial Residence II, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (ist)

Badung – Kepolisian Sektor Kuta Selatan membekuk dua pria yang diduga membobol sebuah rumah di Perumahan Kampial Residence II, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Kedua pelaku, Rapit, 48 tahun dan Amir, 40 tahun ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kuta pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Keduanya diduga membobol rumah milik Anisa Dewanti, 35 tahun pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dari aksi tersebut, para pelaku menggasak puluhan gram perhiasan emas, emas batangan, serta uang tunai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp150 juta. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh adik korban, Sinta, sekitar Pukul 14.46 WITA. Saat itu, Sinta mendapati gembok pintu pagar rumah rusak dan kondisi kamar utama sudah berantakan. Ia lantas menghubungi Anisa yang sedang bekerja.

Tiba di rumah sekitar Pukul 15.00 WITA, Anisa mendapati lemari pakaian di kamarnya telah dibongkar. Sejumlah barang berharga hilang, di antaranya beberapa kalung, gelang, dan cincin emas, satu batang emas murni seberat 2 gram, tiga cincin perak, serta uang tunai senilai Rp3 juta.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu gerbang dan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar dalam keterangan tertulisnya.

Festival Tanah Lot 2026 Diproyeksi Putar Uang hingga Rp 10 Miliar

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar permukiman.

Dari hasil analisis CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Keberadaan keduanya terdeteksi di sekitar Jalan Poppies II, Kuta. Petugas kemudian menyisir kawasan Legian dan menangkap kedua tersangka di Penginapan Mahendra Beach Inn tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Rapit yang bekerja sebagai sopir dan Amir yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, dua pria asal Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan ini mengklaim nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Polisi mencatat kedua tersangka merupakan residivis kasus kejahatan di Sulawesi Selatan. Rapit pernah dipidana dalam kasus pembunuhan, sementara Amir merupakan mantan terpidana kasus narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 buah emas batangan 2 gram, beberapa lembar mata uang asing, serta sisa uang tunai sebesar Rp252 ribu.

Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pemogan Denpasar

Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam beraksi, meliputi enam buah obeng panjang, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta pakaian dan helm yang dipakai para pelaku saat membobol rumah korban.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (An/CB.3)

Bagikan