Denpasar – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap seorang pria berinisial IWP, 50 tahun yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Pemogan, Denpasar. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum pada Senin malam, 17 Agustus 2026, sekitar Pukul 19.00 WITA.
“Petugas mengamankan pelaku di kamar tempat tinggalnya setelah menerima informasi dari warga mengenai indikasi transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy, Senin, (24/8).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali lebih dulu mengintai kawasan Pemogan. Begitu ciri-ciri target terkonfirmasi, polisi memergoki dan menangkap IWP. Dalam pemeriksaan awal, pria paruh baya tersebut mengakui menyimpan dan menyediakan barang haram tersebut.
Dari tangan IWP, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 13 plastik klip berisi sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp10.217.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital merek ACIS, satu portable sealing machine, satu alat pres, tiga buah bong, dua pipet kaca, dua korek api, satu gunting, satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu tas hitam, satu tempat sampah, serta dua unit ponsel merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.
Saat ini IWP beserta seluruh barang bukti ditahan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk pengusutan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Ariasandy menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan peredaran gelap narkoba, baik di wilayah darat maupun pesisir Bali.
“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya diimbau untuk segera melapor,” kata dia. (An/CB.3)

