Denpasar – Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali meringkus seorang pria berinisial MK di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa, (18/8). Pria asal Desa Melaya, Jembrana, tersebut ditangkap lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan pesisir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat pesisir Pantai Kedonganan yang resah terhadap maraknya peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Menindaklanjuti laporan warga, tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud di bawah pimpinan AKBP Nanang menggelar penyelidikan di lokasi. Petugas yang mencurigai gerak-gerik MK langsung mendatangi kamar kosnya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat.
“Saat penggeledahan awal di lantai kamar kos, petugas menemukan empat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, serta beberapa paket siap edar yang dibungkus pipet warna kuning, pipet merah, dan selotip hitam,” kata Ariasandy melalui keterangan resminya.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menyisir seluruh sudut ruangan. Dari dalam sebuah waterpass (alat ukur kedataran) yang tergantung di dinding dekat pintu kamar, polisi kembali menemukan empat plastik klip berisi sabu.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua paket sabu terbungkus pipet kuning, dua paket terbungkus pipet merah, dua paket terbungkus selotip hitam, satu bendel plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat isap sabu (bong), satu korek api, tiga tabung kaca, uang tunai senilai Rp900.000, serta satu unit ponsel pintar merek Redmi warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka MK beserta seluruh barang bukti digelandang ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali. Polisi menjerat MK dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana penjara.
Ariasandy menegaskan Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba, khususnya di kawasan pesisir. Ia mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Polisi menjamin kerahasiaan serta keamanan identitas setiap pelapor. (An/CB.3)




