Peristiwa
Beranda » Jaga Ketertiban Fasilitas Publik, Satpol PP Denpasar Jaring Manusia Silver

Jaga Ketertiban Fasilitas Publik, Satpol PP Denpasar Jaring Manusia Silver

Petugas Satpol PP Kota Denpasar mengamankan manusia silver yang terjaring Operasi SABERGEP. (ist)

Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah persimpangan jalan protokol Kota Denpasar, Kamis, (1/10). Dalam razia penegakan Perda tersebut, petugas mengamankan lima orang pelanggar ketertiban umum di kawasan traffic light.

Kelima pelanggar yang dijaring terdiri dari dua orang ‘manusia silver’ serta tiga orang pedagang acung kerupuk yang kedapatan beraktivitas di persimpangan jalan, di antaranya di Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati. Petugas langsung menggelandang seluruh pelanggar menuju Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk menjalani pendataan dan pembinaan mendalam.

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengungkapkan, seluruh warga yang terjaring razia tersebut berasal dari luar Provinsi Bali.

“Untuk sementara seluruhnya kami lakukan pembinaan di kantor. Khusus pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan untuk proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Bawa Nendra.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Kasatpol PP turut mengimbau para pengguna jalan untuk tidak memberikan uang atau bertransaksi dengan pedagang acung dan pengemis di jalan raya demi keselamatan bersama.

BPBD Bali Eksplorasi Pemanfaatan Agent AI untuk Perkuat Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Bencana

“Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” imbaunya.

Pihaknya menambahkan, seluruh penanganan aduan masyarakat melalui kanal GARBASITA dipastikan bebas dari pungutan biaya. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar melalui nomor WhatsApp resmi Satpol PP Kota Denpasar. (An/CB.3)

Bagikan