Peristiwa
Beranda » Porter Bandara Ngurah Rai Gasak Uang Rp15,8 Juta Milik Penumpang dari Tas Ransel

Porter Bandara Ngurah Rai Gasak Uang Rp15,8 Juta Milik Penumpang dari Tas Ransel

Tersangka kasus pencurian uang dari tas ransel penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai saat diamankan di Mako Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

Badung – Seorang porter bandara berinisial NE, 31 tahun asal Tabanan, ditangkap tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai usai terbukti mengembat uang tunai milik calon penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. Korban berinisial BTW, 25 tahun warga Nganjuk, Jawa Timur, melaporkan kehilangan uang tunai di dalam tas ranselnya saat proses penanganan bagasi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar Pukul 19.30 WITA. Kasus ini berhasil diungkap setelah tim penyidik meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV) di area conveyor bagasi. Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku terlihat melakukan gerakan mencurigakan dengan membuka dan meraba tas milik penumpang yang dalam kondisi tidak terkunci, sebelum mengembalikan tas tersebut ke atas conveyor.

Petugas keamanan bandara langsung mengamankan tersangka NE pada Selasa, (6/10) sekitar Pukul 11.00 WITA. Hasil penggeledahan di kediaman pelaku di wilayah Kuta membuahkan hasil dengan ditemukannya uang tunai sebesar Rp15,8 juta dari total kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp18 juta.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu stel baju seragam kerja oranye-hitam serta pas kartu akses masuk bandara milik tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nengah Mantra mengonfirmasi tersangka saat ini ditahan di Mako Polres Bandara untuk menjalani penyidikan intensif.

Niat Usir Laba-laba dengan Bakar Kertas, WNA Nepal Ludeskan Villa Senilai Rp2 Miliar di Tibubeneng

“Atas perbuatannya mencari keuntungan pribadi memanfaatkan kelalaian penumpang, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya. (An/CB.3)

Bagikan