Denpasar – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, 30 September 2026.
Kasus penyalahgunaan aset daerah ini bermula saat Pemprov Bali menjalin perjanjian sewa-menyewa tanah dengan PT Danau Winata Indah pada tahun 2007 untuk jangka waktu 30 tahun.
Lahan aset Pemprov tersebut disepakati untuk dibangun fasilitas pusat perbelanjaan. Namun, hingga tenggat waktu tiga tahun, pihak perusahaan tidak kunjung membangun pusat perbelanjaan, melainkan secara sepihak mengalihkan peruntukan lahan dengan membangun kondominium hotel (kondotel) “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.
Langkah melawan hukum berlanjut ketika tersangka SLD mengajukan proposal investasi dan menggunakan dokumen tidak benar untuk menjual 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri (Persero) pada Desember 2015 senilai Rp100 miliar.
Meski dana investasi Rp100 miliar telah dicairkan oleh PT Asabri, hingga kini PT Danau Winata Indah tidak pernah menyerahkan bangunan kondotel yang dijanjikan, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan penahanan tersangka SLD usai ditemukannya dua alat bukti yang sah.
“Tersangka SLD diduga melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam kerja sama dengan PT Asabri. Perbuatan tersebut memperkaya tersangka dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Tersangka kini ditahan di Lapas Kerobokan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” ujar Wiraguna Wiradarma, Rabu, (30/9).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (An/CB.3)

