Peristiwa
Beranda » Pura-pura Menunggu Pasien, Pencuri Ponsel di RSUP Prof. Ngoerah Diringkus Polsek Denpasar Barat

Pura-pura Menunggu Pasien, Pencuri Ponsel di RSUP Prof. Ngoerah Diringkus Polsek Denpasar Barat

Tersangka pencurian ponsel di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar diamankan Mako Polsek Denpasar Barat. Atas perbuatannya pemuda asal Lampung ancaman hukuman lima tahun penjara. (ist)

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ponsel milik penunggu pasien di Ruang Pelayanan PJT RSUP Prof. Ngoerah, Jalan Diponegoro, Denpasar Barat. Pelaku berinisial DA, 25 tahun pemuda asal Lampung, diringkus polisi tanpa perlawanan di kawasan Simpang Buagan Denpasar, persimpangan Jalan Teuku Umar–Jalan Imam Bonjol.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar Pukul 03.00 WITA. Korban bernama I Gede Agus, 27 tahun yang tengah kelelahan menunggu kerabatnya tertidur di area pelayanan rumah sakit dengan meletakkan ponselnya di sela lengan. Saat terbangun, ponsel tipe Redmi Note 15 Pro 5G warna hitam miliknya telah lenyap. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berbekal analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta keterangan saksi-saksi.

Tim Opsnal langsung melakukan penyisiran hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku di lapangan.

“Pelaku DA kami amankan di kawasan Simpang Buagan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel milik korban seorang diri saat situasi sepi. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Ekky Nurwenda Putra.

Hari Ke-5 Operasi SAR, Penumpang KMP Cemerlang 55 Ditemukan Meninggal Terapung di Perairan Gilimanuk

Atas perbuatannya memanfaatkan kelengaian penunggu pasien di lingkungan rumah sakit, tersangka DA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (An/CB.3)

Bagikan