Catatan Ringan Kolom
Beranda » Menatap Masa Depan Pers di Bali: Catatan Ringan OKK 2026

Menatap Masa Depan Pers di Bali: Catatan Ringan OKK 2026

Pelaksanaan Orientasi Kewartawan dan Keorganisasi (OKK) oleh PWI Bali pada Kamis, 20 hingga 21 Agustus 2026 di Sekretariat PWI Bali. (ist)

Pada 1994, Ken Oosterbroek jurnalis foto koran The Star di Johannesburg, Afrika Selatan tewas tertembak saat meliput konflik bersenjata di tengah perang saudara. Ia bersama tiga rekannya terkenal dengan sebutan The Bang Bang Club secara khusus meliput konflik berdarah di ujung benua hitam.

Bagi seorang jurnalis perang, kematian adalah keniscayaan. Karena, setiap liputan atau pekerjaan jurnalistik yang dilakukan, pintu akhirat akan sedikit terbuka lebih lebar.

Bagi seorang jurnalis perang seperti Ken Oosterbroek, kematian akan menghentikan lakon jurnalistiknya. Pun, begitu dengan jurnalis perang lainnya yang mengalami nasib serupa.

Profesi jurnalis masuk salah satu pekerjaan yang rentan. Bukan hanya karena mocong senjata seperti yang dialami Ken Oosterbroek. Tapi, intimidasi saat liputan, stres hingga faktor ekonomi adalah tambahan persoalan bagi wartawan.

Belakangan di Bali saya melihat ada upaya-upaya untuk “mematikan” kerja-kerja kewartawanan. Yakni, tuntutan perkara di meja hijau karena pemberitaan.

Imigrasi Denpasar Selidiki Dugaan Kasus Pengusiran Tiga WNA Asal Israel di Sukawati, Gianyar

Selama bertahun-tahun jadi wartawan, rasanya perkara wartawan karena berita dimejahijaukan adalah hal muskil.

Ini karena adanya perlindungan dari Undang-Undang Pers Nomor: 40 Tahun 1999. Selain itu, adanya kesepakatan Dewan Pers dengan Polri, bahwa setiap perkara pers harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Bukan dengan pasal pidana apalagi harus masuk ruang sidang.

Tapi, namanya aturan. Kadang aturan itu bisa diatur-atur hingga memunculkan celah hukum.

Kerja kewartawan yang rentan ini menjadi diskusi yang hangat saat pelaksanaan Orientasi Kewartawan dan Keorganisasi (OKK) oleh PWI Bali pada Kamis, 20 hingga 21 Agustus 2026.

Pada hari kedua pelaksanaannya, panitia membagi jadi dua sesi. Sesi pertama membahas soal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, studi kasus dan penyelesaian sengketa pers, hak dan kewajiban pers, hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. Materi ini dibawakan oleh Emmanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa Edo.

Satpol PP Denpasar Tertibkan Enam Pengamen dan Pengemis dalam Operasi Sabergep

Saya melihat, peserta OKK tertarik dan serius mengikuti sesi ini. Entah karena mereka merasa ini penting atau karena situasi pers di Bali tidak sedang baik-baik saja.

Edo sempat menyebutkan, saat ini Dewan Pers ketika menangani sengketa pemberitaan ada istilah cover both side proporsional. Artinya, pada berita-berita kasus, isu atau sengketa wartawan diwajibkan dan harus melakukan konfirmasi pada para pihak yang terlibat.

Tidak bisa hanya mengandalkan statemen dari pihak berwenang. Misalkan, liputan di kepolisian. Wartawan tidak cukup hanya mengandalkan konfirmasi atau narasumber satu pihak saja, yakni polisi. Tapi, diwajibkan mengkonfirmasi kepada para pihak yang berperkara.

Ini menjadi sebuah perubahan yang berat sekaligus meningkatkan mutu dari jurnalisme itu sendiri. Berat, karena pada era jurnalistik digital ini kecepatan akan berita adalah tujuan utama.

Biasanya hanya dengan statemen satu pihak, terutama dari pihak berwenang berita sudah bisa ditayangkan. Tapi, pada berita kasus sangat ditekankan untuk melakukan konfirmasi pada semua pihak. Atau amannya, bisa menggunakan inisial dari orang yang terlibat perkara.

Polresta Denpasar Usut Kematian WNA Inggris di Sebuah Bar, Diduga Alami Pengeroyokan

Edo mengatakan, ketika wartawan mematuhi kode etik, kode prilaku serta menerapkan standar kerja tinggi wartawan bisa tetap bekerja dengan aman.

Wartawan yang tidak bekerja profesional, tidak berhak mendapat perlindungan undang-undang,” ujar Edo saat itu.

Jeda dari sesi pertama ini, saya sempat berbicang dengan kolega lama yang bertugas pada desk liputan kriminal dan pengadilan. Ia menilai akan memiliki tugas yang makin berat dengan standar baru dari Dewan Pers.

Untuk liputan kasus atau isu, pastinya kerja kita di desk kriminal dan pengadilan akan sangat berat,” ujarnya sembari mengebulkan asap rokok.

Pada sesi kedua, pembicaranya adalah Arief Wibisono dengan materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan teknik dasar jurnalistik, standar kompetensi wartawan, jenjang kompetensi, nilai berita, teknik wawancara, teknik peliputan, penulisan berita dan persiapan UKW.

Arief yang juga menjabat sebagai wakil ketua bidang pendidikan pada kepengurusan PWI Bali periode 2025-2030 tidak terlalu panjang menjelaskan materi. Sekitar 20 menit, Arief kembali membuka teknik dasar menjadi seorang wartawan.

Mulai dari pemahaman, prinsip kerja hingga melihat bagaimana kesadaran untuk memahami etika dan aturan hukum.

Saat liputan mungkin banyak wartawan yang tidak memperhatikan soal bau mulut, bau badan atau cara berpakaian. Ini mungkin terkesan sepele. Tapi, ini sangat diperhatikan oleh narasumber,” ujar Arief.

Menjadi seorang wartawan saat ini bukan hanya perkara mendapatkan berita, mengejar traffic di media sosial atau menjalankan penugasan dari redaksi. Seorang wartawan hari ini sudah harus makin sadar dengan persoalan yang setiap saat bisa mengancam.

Bukan hanya moncong senjata, tapi juga gugatan yang bisa menyeret ke pengadilan. Oleh sebab itu, mutlak seorang wartawan harus meningkatkan uji kompetensinya.

 

Penulis: I Made Argawa (Pimpinan Redaksi)

Bagikan