Badung – Aksi jambret yang menyasar warga negara asing (WNA) terjadi di kawasan wisata Seminyak, Kuta, Badung. Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/12) sekitar Pukul 22.30 WITA di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak. Korban diketahui merupakan WNA asal India bernama Mahesh Thanda Rathlavath, 31 tahun yang saat itu bersama istrinya tengah mengendarai sepeda motor usai makan di sebuah restoran.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan, dua orang tak dikenal tiba-tiba datang dari arah kanan menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa kalung serta liontin emas milik istri korban sebelum melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan kalung dan liontin emas seberat sekitar 20 gram dengan total kerugian mencapai Rp37 juta,” jelas Kompol Sukadi.
Usai menerima laporan, tim Reskrim Polsek Kuta melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial KR, 17 tahun dan IKR, 20 tahun. Keduanya berhasil diamankan di sekitar TKP dan langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda PCX, beberapa jaket, dua tas, serta plat nomor palsu yang diduga digunakan saat beraksi.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini masih menjalani proses hukum di Polsek Kuta. (An/CB.3)



