Kolom Peristiwa
Beranda » Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan, Empat Tersangka Ditangkap

Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan, Empat Tersangka Ditangkap

Rilis Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan.

Tabanan – Polres Tabanan menangkap empat tersangka kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan. Tersangka tersebut adalah WS, NE, ND, dan MW.

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan. Kerugian negara mencapai Rp 1.030.000.000

Modus para tersangka melakukan penyalahgunaan dana UEP dengan cara membuat proposal palsu, menyalurkan dana kepada perorangan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

“Barang bukti yang disita antara lain proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905.700.000,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma saat rilis kasus di Mapolres Tabanan Senin, (20/1).

Hilang Lima Hari, Jenasah WNA Yordania Ditemukan

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200.000.000-Rp1.000.000.000. (Ar/CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

#5

Buang Lele ke Sungai, Bocah Enam Tahun Hanyut di Tukad Badung

Follow Us

     

Bagikan