Badung – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap seorang pemuda berinisial GF, 24 tahun lantaran menguasai belasan gram narkotika jenis ganja. Pria berinisial GF alias Gilang tersebut dibekuk di area parkir indekosnya di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin, 24 Agustus 2026.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah Kerobokan yang melibatkan seorang pria berkulit sawo matang dan bertato di lengan kiri. Tim Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar lantas melakukan pemantauan di sekitar lokasi sebelum akhirnya mencokok tersangka pada Pukul 13.00 WITA.
Saat penggeledahan kamar kos tersangka yang disaksikan saksi setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan total berat bersih 16,59 gram. Barang haram tersebut masing-masing disimpan di dalam lemari pakaian dan sebuah tas selempang hitam. Polisi juga menyita dua lembar kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, kotak plastik, serta dua unit telepon seluler milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, GF mengaku membeli ganja tersebut secara daring melalui akun media sosial Instagram seharga Rp1 juta untuk dua paket. Narkoba itu didapat dengan sistem “tempelan” modus pengambilan barang di lokasi rahasia yang disepakati penyedia. Tersangka mengakui barang terlarang itu disimpan untuk dikonsumsi sendiri sekaligus diedarkan kembali.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan, penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya.
Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (An/CB.3)

