Peristiwa
Beranda » Kejari Denpasar Musnahkan 348 Barang Bukti, Paling Banyak Kasus Narkotika

Kejari Denpasar Musnahkan 348 Barang Bukti, Paling Banyak Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari Denpasar

Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bersama instansi penegak hukum lainnya memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Polresta Denpasar, BPOM dan BNN. Kasus narkotika menjadi barang bukti paling banyak yang dimusnahkan.

Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi menyebutkan, 348 perkara yang dimusnahkan barang buktinya terdiri dari 268 barang bukti kasus narkotika, 33 kasus orang dan harta benda (OHD) dan 47 tindak pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (KTB).

“Ini pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, selama kurun waktu bulan Oktober 2023 sampai Juni 2024,” kata Agus Setiadi di Kejari Denpasar, Rabu (5/6).

Barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan berupa 3.472,18 gram sabu-sabu, 7.333 gram ekstasi, 28.750,92 gram ganja, 26.176 butir tablet obat-obatan, 19.777 butir koplo dan 111,25 gram tembako.

Selain itu, juga dimusnahkan lima liter BBM oplosan, berbagai jenis telepon genggam dan alat elektronik, berbagai jenis senjata tajam dan ribuan jenis salep yang tidak berizin.

Hendak Selamatkan Rekannya, Pria asal Gianyar Tenggelam di Pantai Purnama

“Ini bentuk komitmen kami sebagai Kejari Denpasar untuk menyelesaikan tahap penanganan perkara,” ujarnya. (CB.2)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan