Peristiwa
Beranda » Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu di Sumerta Kelod, 24 Paket Barang Bukti Disita

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu di Sumerta Kelod, 24 Paket Barang Bukti Disita

Polresta Denpasar mengamankan tersangka IKDK beserta 24 paket sabu seberat 4,35 gram dan timbangan elektrik di Denpasar Timur, Rabu (26/8). Tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolresta Denpasar. (ist)

Denpasar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang pria berinisial IKDK, 31 tahun yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Sedap Malam Gang Popi, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Rabu petang, 26 Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita 24 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 4,35 gram.

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. IKDK, yang menetap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sumerta Kauh, dibekuk petugas saat hendak keluar dari kamar kosnya sekitar Pukul 18.30 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan area kamar kos dengan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 23 paket sabu terbungkus tisu di dalam dompet hitam yang tersimpan pada tas selempang tersangka. Selain itu, satu paket sabu lain ditemukan di dalam kotak silver yang disembunyikan di saku jaket cokelat milik pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa 24 paket sabu siap edar dengan berat bersih 4,35 gram, alat isap, timbangan elektrik, serta barang pendukung lainnya,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya dalam keterangan resminya.

Diduga Buat Konten Asusila Untuk Platform Medsos, WNA Prancis Dideportasi dari Bali

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IKDK mengaku membeli barang haram tersebut secara daring dari seseorang yang dikenal dengan nama Ko Wili. Transaksi dilakukan melalui sistem penempelan di lokasi tertentu untuk kemudian dijual kembali di wilayah Denpasar.

“Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Ko Wili yang saat ini masih dalam penyelidikan keberadaannya. Tersangka mengaku sudah beroperasi menjual sabu selama lima bulan,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Polisi mencatat tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Polresta Denpasar kini masih memburu keberadaan Ko Wili dan mendalami jaringan peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). IKDK beserta seluruh barang bukti saat ini ditahan di Mapolresta Denpasar guna proses hukum lebih lanjut. (An/CB.3)

Dua Toko di Kuta Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Bagikan