Peristiwa
Beranda » Diduga Buat Konten Asusila Untuk Platform Medsos, WNA Prancis Dideportasi dari Bali

Diduga Buat Konten Asusila Untuk Platform Medsos, WNA Prancis Dideportasi dari Bali

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, (27/8). L.R dipulangkan ke negara asalnya karena diduga memproduksi dan mempromosikan konten asusila di platform digital. (ist)

Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pria berusia 30 tahun tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena diduga memproduksi dan mempromosikan konten asusila di platform digital OF.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.

Haryo menjelaskan bahwa L.R. memegang Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Pemeriksaan terhadap L.R. bermula dari laporan masyarakat. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian memverifikasi dokumen perjalanan serta rekam aktivitas L.R. Hasilnya, ia terbukti membuat konten yang diduga mengandung unsur asusila dan membagikan tautan berbayar ke platform OF.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan tindakan tegas akan terus diberlakukan bagi warga asing yang melanggar aturan keimigrasian maupun ketertiban umum. “Langkah ini menunjukkan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” ujarnya.

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu di Sumerta Kelod, 24 Paket Barang Bukti Disita

Imigrasi Denpasar mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum oleh warga negara asing. (An/CB.3)

Bagikan