Peristiwa
Beranda » Polresta Denpasar Ringkus Pencuri Motor di Parkiran Kedai Kopi Panjer

Polresta Denpasar Ringkus Pencuri Motor di Parkiran Kedai Kopi Panjer

Tersangka pencurian motor berinisial AU, 22 tahun berada di Markas Polresta Denpasar, Selasa, (4/8). Pelaku nekat mencuri bersama rekannya yang kini berstatus DPO untuk menjual kendaraan tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup. (ist)

Denpasar – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar memburu komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di kawasan Denpasar Selatan. Seorang pelaku berinisial AU, 22 tahun diringkus di kawasan Jalan Pulau Saelus, Denpasar, hanya dalam hitungan jam setelah beraksi pada Selasa sore, 4 Agustus 2026.

Pencurian berawal ketika korban, I Kadek Surya Kencana, 19 tahun memarkir sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam-merah miliknya di kedai kopi Rumah Lawas, Jalan Tukad Unda I, Panjer, sekitar Pukul 00.15 WITA.

Saat hendak pulang pada Pukul 04.00 WITA, pemuda tersebut mendapati kendaraannya yang bernomor polisi DK 3586 QL telah lenyap dari area parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melapor ke Polresta Denpasar.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Jatanras Polresta Denpasar bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Petugas melacak keberadaan tersangka yang mengarah ke kawasan Jalan Pulau Saelus hingga akhirnya mencokok pemuda asal Kota Tambolaka, Nusa Tenggara Timur, tersebut tanpa perlawanan. Polisi menyita satu unit motor milik korban sebagai barang bukti.

Polresta Denpasar Tangkap Pemuda di Kerobokan Beserta 16 Gram Ganja

Dari pemeriksaan awal, AU mengaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci setang kendaraan. Ia melancarkan aksi nekat itu bersama rekannya berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modusnya, kedua pelaku menggeser dan mendorong motor curian ke tempat tersembunyi.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan penangkapan pengangguran tersebut. Dari hasil introgasi, tersangka berencana menjual motor curian itu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka AU beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Denpasar, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya. (An/CB.3)

Bagikan