Peristiwa
Beranda » Viral Hina Nyepi, Bule Swiss Ini Kini Mendekam di Rutan Polda Bali

Viral Hina Nyepi, Bule Swiss Ini Kini Mendekam di Rutan Polda Bali

Pemeriksaan warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali. (ist)

Badung – Warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat ditemui di kawasan ITDC Nusa Dua, Selasa (24/3). “Sementara kami tahan di Rutan Polda Bali,” ujarnya.

Luzian dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebarluasan konten bermuatan penghinaan melalui sarana teknologi informasi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 300 huruf b KUHP karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan.

Penyidik memastikan, seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. “Laporan sudah kita tindaklanjuti, sudah ditetapkan tersangka,” tegas Ariasandy.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Subdit III Ditressiber Polda Bali. Petugas menemukan unggahan akun Instagram @luzzysun yang berisi pernyataan bernada kasar terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali.

Polisi Ungkap Motif Ibu Kandung Pembuang Bayi Dalam Tas di Denpasar

Dalam unggahan tersebut, Luzian mengeluhkan aturan Nyepi yang melarang aktivitas di luar rumah. Bahkan, ia secara terang-terangan menuliskan kalimat yang dinilai menghina dan tidak menghormati tradisi sakral umat Hindu di Bali.

Unggahan itu pun dengan cepat viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan Luzian. Kini, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan