Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/53/IV/2026/8PKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 17 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Purigading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar Pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus, 29 tahun yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di vila tersebut, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DK 6673 AFB.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut diparkir di depan pos satpam. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan untuk melakukan patroli di area vila. Saat kembali, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan olah TKP, serta memintai keterangan dari saksi dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan ciri-ciri yang diperoleh, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Purigading, Jimbaran, pada hari yang sama.
Pelaku diketahui bernama Andika, 35 tahun seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bondowoso. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan memanfaatkan kondisi kunci yang masih tergantung di kendaraan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan mengakui perbuatannya. Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kontaknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. (An/CB.3)

