Pariwisata Peristiwa
Beranda » Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Proses deportasi WNA Australia (kiri) oleh Kantor Imigrasi Singaraja

Badung – Seorang WNA pria asal Australia berinisial PVB  ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki. WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja karena melakukan promosi villa melalui media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyebut,  pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.

“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital,” ujar Hendra.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

Terhadap yang bersngkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

WNA Kazakhstan Selundupkan Kokain 2.5 Kg, Polda Bali Bongkar Dua Kasus Narkoba Senilai Rp19,8 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” ujar Pramella. (CB.1)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan