Peristiwa
Beranda » Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Bali Geledah Toko Emas di Renon

Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Bali Geledah Toko Emas di Renon

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali memasang police line saat melakukan penggeledahan toko emas di Jalan Raya Puputan, Renon pada Rabu, (30/9). (ist)

Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti di Toko Emas Divine serta kantor PT Emas Now di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Denpasar, Rabu, (30/9). Tindakan tegas ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi perhiasan emas yang merugikan masyarakat.

“Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan resminya.

Penggeledahan dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali Kompol Hemry R. Ferian bersama tim penyidik, sie identifikasi, serta didampingi Kelian Banjar setempat dan Komisaris PT Divine dan Emas Now, Antonius. Di lokasi kejadian, petugas menyisir dua lantai bangunan toko dan menyita beragam barang bukti vital, antara lain dokumen transaksi, perangkat elektronik, peralatan peleburan emas, hingga beberapa unit brankas.

Dari keterangan awal pihak manajemen, aktivitas operasional Toko Emas Divine telah dikosongkan sejak 11 September 2026 atas instruksi Direktur perusahaan. “Berdasarkan keterangan dari Komisaris perusahaan, aktivitas toko sudah kosong sejak tanggal 11 September 2026 atas perintah langsung dari Direktur PT Divine dan Emas Now, seluruh operasional dialihkan ke pabrik (factory) perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung,” kata Ariasandy.

Ariasandy menambahkan bahwa penyidik akan terus bergerak cepat mengambil langkah strategis lanjutan.

Pemkab Tabanan Beri Tenggat 6 Oktober untuk Relokasi Kabel Provider, Nekat Membandel Akan Diputus

“Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya. (An/CB.3)

Bagikan