Badung – Kepolisian Sektor Kuta Selatan menangkap seorang pria berinisial TUA, 39 tahun, yang diduga mencuri telepon seluler milik seorang pemuda yang tertidur di teras ruko di Jalan Nuansa Utama Selatan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban, DIY Praba Juniar, 20 tahun, warga Kabupaten Banyuwangi, yang kehilangan sebuah iPhone 11 pada Minggu, 5 Juli 2026.
Peristiwa itu terjadi ketika korban tertidur di teras sebuah toko sekitar pukul 03.00 Wita. Saat terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, telepon genggam yang diletakkan di samping tubuhnya sudah hilang.
“Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan terlihat seorang pria mengambil telepon seluler saat korban sedang tertidur. Rekaman itu kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan,” kata Adi Saputra Jaya.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Taman Griya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal kemudian mendatangi sebuah rumah kos di kawasan tersebut dan mengamankan TUA. Saat diinterogasi serta diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban seorang diri.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur dengan telepon genggam diletakkan di samping tubuhnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual telepon tersebut. Motifnya karena faktor ekonomi,” ujar Adi Saputra Jaya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita satu unit iPhone 11 warna putih yang diduga merupakan barang hasil pencurian, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,25 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (An/CB.3)




