Denpasar – Kebakaran melanda sebuah bangunan Bale Dangin di Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026. Insiden yang diduga dipicu oleh percikan api dupa bekas persembahyangan tersebut mengakibatkan pemilik rumah mengalami luka bakar dan dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 21.30 WITA di kediaman Dewa Gede Rai, 68 tahun seorang pemangku (Jro Mangku Dalem Penatih Puri).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, sebelum kejadian keluarga korban sempat menggelar upacara otonan di bangunan Bale Dangin sekitar pukul 19.00 WITA. Upacara tersebut menggunakan sarana persembahyangan berupa dupa.
“Diduga pihak keluarga lupa mematikan dupa yang digunakan usai persembahyangan. Api kemudian membesar dan membakar bangunan Bale Dangin beserta isinya sekitar Pukul 21.30 WITA,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya pada Rabu, (5/8).
Mendapat laporan warga, enam unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD Kota Denpasar bersama dua unit ambulans diterjunkan ke lokasi kejadian pada Pukul 21.45 WITA. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar Pukul 22.00 WITA.
Akibat musibah ini, korban Dewa Gede Rai mengalami luka bakar pada bagian pelipis, pipi, dan tangan. Korban langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Wangaya, Denpasar.
Selain menimbulkan luka pada pemilik rumah, kebakaran tersebut menghanguskan seluruh bangunan Bale Dangin beserta sarana upacara di dalamnya.
Petugas dari Polsek Denpasar Timur yang tiba di lokasi telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi, serta menyarankan pihak keluarga untuk membuat laporan resmi guna penanganan administrasi kepolisian lebih lanjut. (An/CB.3)




