Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menangkap dua pemuda berinisial DB, 18 tahun, dan DDA, 28 tahun karena mencuri sepeda motor di kawasan barat Lapangan Renon, Jalan Kusuma Atmaja, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur pada Minggu, 13 September 2026 malam. Aksi pencurian tersebut menyasar kendaraan yang terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci.
Peristiwa bermula saat korban, Moh Febi Agustiaean, 23 tahun, memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK 6604 TM di pinggir jalan sekitar Pukul 21.00 WITA untuk berolahraga jogging. Karena terburu-buru, korban lupa mengunci stang kendaraan. Usai berolahraga Pukul 22.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah raib dan langsung melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Pengungkapan kasus berlangsung cepat saat Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur melakukan patroli penyisiran di kawasan Lapangan Renon. Petugas curiga melihat tiga orang membonceng satu sepeda motor sambil mendorong (stut) sepeda motor Honda Beat milik korban dari belakang.
Kapolsek Denpasar Timur AKP Gusti Ngurah Agung Udiana membenarkan penangkapan kedua tersangka beserta penyitaan barang bukti. Dari hasil interogasi, tersangka DB bertindak sebagai pemetik, sementara DDA dan seorang pelaku lain berinisial Perdi (DPO) berperan mengawasi situasi di lokasi.
“Para pelaku datang ke lokasi berboncengan tiga mengendarai Honda Scoopy. Saat melihat motor korban tidak terkunci stang, pelaku DB langsung mengembatnya dan didorong bersama-sama. Saat ini dua pelaku sudah kami amankan, sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” terang Agung Udiana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta. (An/CB.3)

