Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian di Bali. Warga negara Senegal berinisial MF dan warga negara Uganda berinisial SM dipindahkan ke Rudenim Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 16 September 2026.
Kedua deteni tersebut tercatat melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MF dijerat Pasal 78 ayat (2) karena melampaui izin tinggal (overstay) selama 25 hari dan telah ditahan sejak 14 Oktober 2025.
Pendeportasian MF yang sejatinya dijadwalkan pada 7 Mei 2026 sempat batal lantaran ia mengamuk dan melakukan perlawanan di bandara. Sementara itu, SM ditahan sejak 17 April 2026 atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) akibat memberikan keterangan palsu untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi menjelaskan, pemindahan kedua deteni bermasalah ini telah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan alokasi anggaran operasional dan konsumsi deteni di Rudenim Denpasar yang kian menipis.
“Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan. Sebelum diberangkatkan, kami telah melakukan mitigasi risiko penerbangan serta koordinasi medis dengan dokter untuk memastikan kondisi kesehatan kedua deteni,” tegas Teguh Mentalyadi. (An/CB.3)

