Peristiwa
Beranda » Simpan 83 Gram Sabu di Dasbor Motor, Kurir Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi di Denpasar

Simpan 83 Gram Sabu di Dasbor Motor, Kurir Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi di Denpasar

Tersangka ZI bersama barang bukti sabu seberat 83,05 gram saat diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Kurir asal Banyuwangi itu ditangkap di lampu merah Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. (ist)

Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial ZI, 34 tahun saat berhenti di persimpangan lampu merah Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Senin, 14 September 2026. Dari tangan pria asal Banyuwangi tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 83,05 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar Pukul 14.30 WITA. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Sumerta Kauh yang melibatkan seorang pria dengan ciri-ciri bertubuh kurus dan bertindik.

Petugas yang melakukan pengintaian berhasil menghentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna merah muda bernomor polisi DK 6238 FEA. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 paket sabu terbungkus tisu dan kantong plastik hitam di dalam dasbor kiri sepeda motor korban.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di mes Warung Lalapan Banyuwangi 99, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Di lokasi kedua, polisi menyita dua buah pipa kaca yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.

Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil “GLOVE”.

Operasi SAR Hari Ketiga, Tiga Awak Speedboat Mati Mesin di Manta Point Masih Hilang

“Pelaku bertugas mengambil barang di lokasi yang ditentukan, memecahnya menjadi paket kecil, dan menempelnya kembali sesuai arahan dengan upah Rp50.000 per-titik lokasi,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, residivis baru ini dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (An/CB.3)

Bagikan