Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menangkap seorang remaja perempuan berinisial ADER, 19 tahun, usai mencuri ponsel milik temannya di sebuah rumah indekos di Jalan Hayam Wuruk Gang I, Kelurahan Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur.
Pelaku asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, ini mengembat telepon seluler korban dengan modus berpura-pura meminjam minyak telon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar Pukul 18.20 WITA. Korban, Serena, 21 tahun, mendatangi rumah indekos temannya untuk meminta bantuan mengepang rambut. Saat dikepang di teras indekos, tas punggung milik korban diletakkan di belakang posisi duduknya.
Tak lama berselang, pelaku datang menghampiri dan mengeluh sakit perut untuk meminta minyak telon. Korban kemudian menawarkan minyak telon di dalam tasnya. Namun, alih-alih hanya mengambil minyak telon, ADER justru membuka seluruh ritsleting serta perekat saku tas dan menggondol satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 5G senilai Rp4,4 juta. Korban baru menyadari ponselnya raib beberapa saat kemudian dan langsung melapor ke polisi.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti pada Selasa, 1 September 2026.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ponsel korban sempat di-restart, sedangkan kartu SIM dan pelindung (casing) buatan pabriknya dibuang di pinggir Jalan Diponegoro, Sesetan. Rencananya ponsel tersebut akan dipergunakan sendiri oleh pelaku,” kata Adi Saputra. (An/CB.3)

