Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara Australia berinisial ARB, 36 tahun di sebuah apartemen kawasan Jalan Raya Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja serta tembakau sintetis.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar Pukul 19.00 WITA. Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana memimpin langsung operasi penindakan ini setelah jajarannya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba oleh WNA di kawasan Pemogan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti saat menggeledah kamar tempat tinggal pelaku.
“Tim Opsnal mengamankan 37 paket klip berisi ganja dengan berat bersih 36,64 gram, dua paket tembakau sintetis seberat 21,30 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu, serta satu unit timbangan elektrik,” kata Adi Saputra dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil interogasi, ARB mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp2 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Pantai Kuta. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, residivis baru ini dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (An/CB.3)

