Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Denpasar sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita puluhan paket sabu serta belasan butir ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W. memimpin langsung penangkapan di tiga lokasi berbeda tersebut. Ia menegaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Seluruh pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyeledikan intensif hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kompol I Komang Agus D. W. dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Minggu, (6/9).
Pada pengungkapan pertama, Rabu, 2 September 2026 Pukul 19.30 WITA, petugas membekuk MRDS, 26 tahun di pelataran parkir minimarket Jalan Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Dari tangan pemuda asal Mojokerto ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,10 gram bersih yang disembunyikan dalam bekas wadah inhaler, lima butir ekstasi seberat 2,06 gram bersih, dan sebuah alat hisap (bong).
Dua hari berselang, Jumat, 4 September 2026 Pukul 20.30 WITA, tim Opsnal menggeledah sebuah rumah kos di Jalan Gandapura III, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Petugas mencokok pengangguran berinisial IPAAA, 29 tahun yang merupakan residivis kasus serupa pada 2019. Polisi menyita 34 paket sabu seberat 8,01 gram bersih serta 13 butir ekstasi seberat 5,59 gram bersih yang disembunyikan di dalam kotak tisu dan bekas bungkus rokok.
Sementara itu, pengungkapan ketiga menyasar jaringan pengedar berinisial IWNA, 25 tahun dan RS, 24 tahun. Penangkapan bermula ketika IWNA diciduk di parkiran minimarket Jalan Raya Sesetan, Denpasar Barat, Rabu, 2 September 2026 Pukul 19.45 WITA dengan barang bukti satu paket sabu di dashboard sepeda motor. Pengembangan membawa petugas ke kamar kos RS di Jalan Palapa XI, Sidakarya, Denpasar Selatan, tempat polisi menemukan lima paket sabu tambahan seberat total 0,68 gram bersih.
Kompol Komang Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di atas para tersangka.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (An/CB.3)

