Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ketiganya ditindak tegas akibat menyalahi ketentuan izin tinggal serta aturan keimigrasian di Indonesia.
Para WNA yang dipulangkan paksa tersebut berinisial HUF, 23 tahun asal Pakistan. RG, 22 tahun asal Estonia dan VD, 34 tahun asal Ukraina.
HUF merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang mengaku menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan. Dalam pemeriksaan petugas, ia terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta belum melakukan mutasi paspor. HUF juga mengaku sempat membayar USD4.000 kepada seorang WNA asal India berinisial D untuk mengurus perusahaannya.
Sementara itu, dua WNA lainnya ditangkap lantaran melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). RG, pemegang Visa on Arrival (VOA), melampaui masa tinggalnya selama 477 hari. Ia berdalih kehabisan dana untuk memperpanjang izin tinggal dan bertahan hidup menggunakan sisa tabungan dari negara asalnya.
Pelanggaran lebih lama dilakukan VD, WNA asal Ukraina. Ia tercatat bermukim di Indonesia melebihi izin VOA hingga 730 hari atau sekitar dua tahun. VD mengaku enggan melapor ke pihak imigrasi karena tidak sanggup membayar denda overstay, meski mengklaim telah mengantongi tiket pulang.
Proses pemulangan ketiga WNA dilakukan secara bertahap sepanjang Jumat siang hingga sore. HUF terbang Pukul 13.10 WITA menuju Pakistan via Kuala Lumpur, diikuti RG pada Pukul 13.40 WITA menuju Tallinn via Singapura dan Helsinki, serta VD pada Pukul 16.00 WITA menuju Bucharest via Kuala Lumpur dan Doha.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan penindakan ini merupakan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan kewajiban keimigrasian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Haryo.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi langkah tegas tersebut. Ia menekankan bahwa pengawasan berkala terhadap WNA merupakan fungsi vital keimigrasian guna menjaga ketertiban serta memastikan seluruh warga asing patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. (An/CB.3)

