Denpasar – Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pria berinisial INM, 42 tahun di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api ilegal, Jumat, 14 Agustus 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bersih 4,74 gram, satu pucuk senjata api tipe Makarov, puluhan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan pelaku INM sekitar Pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan,” kata Ariasandy melalui keterangan tertulis.
Di lokasi penangkapan pertama, polisi menemukan tas selempang berisi lima paket sabu seberat 0,92 gram netto dan dua unit ponsel. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, pada Pukul 18.15 WITA. Di dalam kamar tersangka, polisi kembali menemukan lima paket sabu seberat 3,82 gram netto.
Selain barang bukti narkotika, penyidik mengamankan satu pucuk senjata api tipe Makarov warna silver-hitam bernomor seri T 18015 beserta kotaknya, 74 butir peluru ukuran 4 mm, uang tunai Rp150 juta di dalam brankas, timbangan digital, bong, serta buku catatan penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, INM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama kontak ‘Mek Tembau’ di aplikasi pesan WhatsApp. Polisi kini masih memburu keberadaan pemasok tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini ditahan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk mendalami asal-usul senjata api serta jaringan peredaran narkobanya. Atas perbuatannya, INM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (An/CB.3)

