Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan seratusan media promosi liar dan pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan utama serta fasilitas umum, Rabu, 9 September 2026. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan mengembalikan fungsi ruang publik.
Operasi penertiban yang melibatkan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) serta Regu Quick Response tersebut menyisir beberapa koridor utama, antara lain Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman.
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar Yudie Asmara menyatakan, operasi ini berfokus pada penataan ruang kota yang terganggu oleh atribut promosi ilegal. “Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya,” kata Yudie.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sedikitnya 131 unit media promosi yang dipasang melanggar aturan. Rincian barang bukti yang ditertibkan meliputi 7 unit baliho, 37 lembar pamflet, 56 banner, dan 31 spanduk. Seluruh material tersebut dicopot karena dipasang di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, dan bahu jalan.
Selain atribut promosi, petugas juga menyasar kawasan sekitar Pasar Phula Kerti Sanglah. Di lokasi ini, Satpol PP menertibkan para pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai lapak jualan. Penertiban dilakukan untuk merespons keluhan warga terkait terganggunya akses jalan bagi pejalan kaki.
Yudie menegaskan bahwa pihaknya bakal menggelar operasi serupa secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah Denpasar. Ia mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi tata cara pemasangan iklan serta aturan pemanfaatan fasilitas umum.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan demi kelancaran mobilitas warga,” ujar Yudie. (An/CB.3)

