Denpasar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap sepasang kekasih berinisial FBBG alias Bryant, 29 tahun dan SJ, 38 tahun terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka diringkus di sebuah rumah di Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 18 September 2026 Pukul 22.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka Bryant. Tim Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W. langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan di lemari pakaian kamar tidur tersangka, petugas menyita beragam barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 2 paket sabu seberat bersih 0,67 gram, 1 paket bubuk putih sediaan narkotika seberat 0,40 gram, 1 paket ganja seberat 0,30 gram, serta 4 butir ekstasi (3 hijau dan 1 merah muda) seberat 1,23 gram. Selain itu, polisi menyita 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit telepon seluler milik tersangka.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengonfirmasi penangkapan serta asal-usul barang haram tersebut berdasarkan hasil interogasi awal. Ia menyebutkan, tersangka Bryant mengaku membeli sabu secara Cash on Delivery (COD) dari seseorang bernama Yuda seharga Rp1,2 juta per gram.
“Sementara pil ekstasi dibeli di sebuah klub malam seharga Rp900 ribu per butir untuk dikonsumsi bersama kekasihnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang belum pernah dihukum ini beserta barang bukti kini mendekam di Mapolresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut. Pasangan ini dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (An/CB.3)

