Denpasar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menangkap DB, 28 tahun pria asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. DB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan penangkapan tersangka. Berdasarkan laporan ibu kandung korban, WER, 31 tahun. Aksi kekerasan seksual tersebut terjadi pada Minggu sore, 26 Juli 2026, sekitar Pukul 17.00 WITA.
“Saat korban berinisial YAS, 13 tahun berada seorang diri di dalam kamar, tersangka masuk secara paksa. Pelaku membekap mulut korban dengan tangan serta mengancamnya agar tidak berteriak,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya, Selasa (11/8).
Lantaran berada di bawah ancaman dan rasa takut, korban mulanya tidak berani mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, beberapa hari kemudian korban mengeluhkan rasa sakit hebat hingga tidak mampu beraktivitas dan terpaksa absen sekolah. Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa trauma yang dialaminya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung mendatangi Mapolresta Denpasar untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka DB di tempat persembunyiannya pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mako Polresta Denpasar. Penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis serta pekerja sosial bagi korban,” kata Iptu Adi Saputra Jaya.
Atas perbuatannya, DB dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (An/CB.3)




