Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menangkap AR, 33 tahun tahun seorang buruh harian lepas asal Tasikmalaya, Jawa Barat, terkait kasus pencurian berulang di Toko Mekar Sari, Jalan Anyelir Nomor 24, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pemilik toko, I Made Loji Pradana Putra, 39 tahun. Aksi pencurian AR terungkap setelah terekam kamera pengawas (CCTV) toko pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Pelaku datang berpura-pura belanja. Saat karyawan toko lengah, pelaku mengambil sejumlah barang dari etalase dan menyembunyikannya di dalam saku jaket serta tas tanpa sepengetahuan pemilik. Saat di kasir, pelaku hanya membayar barang yang dipegang di tangannya,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya pada Minggu, (9/8).
Pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh karyawan toko, Ni Komang Kariani, 25 tahun yang mencurigai gerak-gerik pelaku lantaran kerap mendatangi toko. Saat pemilik toko tiba di lokasi, pelaku sudah meluncur pergi menggunakan sepeda motor. Pemeriksaan rekaman CCTV memastikan dugaan pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur menangkap AR di seputaran Gang Rama, Jalan Anyelir, Denpasar Timur, pada Senin siang, 3 Agustus 2026. Pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Berdasarkan hasil interogasi, AR mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di toko yang sama, yaitu pada 18 Juli, 29 Juli, dan 3 Agustus 2026. Barang-barang yang digondol meliputi puluhan botol minuman beralkohol (vodka, wiski, bir bintang, Smirnoff), minyak goreng, hingga parfum ruangan dan badan.
Total kerugian yang dialami pemilik toko diperkirakan mencapai Rp 2.158.000. Kepada penyidik, pelaku mengaku mengambil barang-barang tersebut untuk dikonsumsi dan digunakan sendiri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol vodka, satu botol wiski, dua botol pengharum ruangan, jaket dan helm yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor (Honda Beat DK 5970 GAG dan Yamaha Mio DK 3160 FDS).
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berlanjut dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (An/CB.3)




