Denpasar – Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial SM, 29 tahun atas dugaan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto II Blok D1, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Pelaku mengembat perhiasan emas hingga dokumen BPKB dengan total kerugian korban mencapai Rp 90 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengonfirmasi pengungkapan kasus pencurian berdasarkan laporan korban, Nyoman Andika, 40 tahun. Kasus ini terungkap saat korban hendak mencari BPKB kendaraan untuk keperluan membayar pajak kendaraan (samsat) pada Senin pagi, 3 Agustus 2026, sekitar Pukul 09.00 WITA.
“Saat mengecek tempat penyimpanan, korban mendapati dua BPKB motor, satu unit ponsel Samsung, serta sejumlah perhiasan emas dan berlian telah hilang dari tempatnya,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya, Minggu (9/8).
Barang-barang yang raib meliputi dua kalung emas beserta liontin, satu set perhiasan emas anak, satu cincin emas, satu gelang emas bermata mirah, serta dua BPKB sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat. Setelah bertanya ke warga sekitar tanpa hasil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur. Petugas bergerak cepat dan menyergap SM pada hari yang sama.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masuk ke kamar rumah korban saat situasi sepi dan pemilik rumah sedang pergi. Barang-barang hasil curian tersebut langsung diuangkan oleh pelaku.
“Perhiasan emas hasil curian telah digadaikan oleh pelaku di Pegadaian, sementara BPKB motor dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman uang di perusahaan pembiayaan (finance),” kata Iptu Adi Saputra Jaya.
Polisi menyita barang bukti berupa sembilan lembar surat bukti gadai perhiasan dari tangan pelaku. Kepada penyidik, SM mengaku nekat mencuri untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (An/CB.3)




