Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara menangkap FZ (31 tahun), seorang buruh proyek asal Situbondo, Jawa Timur, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian mobil bak terbuka (pick up) tersebut diduga terlibat aksi curanmor lintas wilayah di Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban, Ni Made Ayu Juniasih, 17 tahun. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih abu-abu bernomor polisi DK 6372 GBL di depan ruko di Jalan Nangka Utara Nomor 294, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
“Peristiwa berawal saat korban memarkir sepeda motornya di depan ruko pada Selasa dini hari, 4 Agustus 2026. Sekitar Pukul 04.30 WITA, korban dibangunkan oleh saksi yang melihat motornya dibawa lari orang tak dikenal,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya, Rabu (5/8).
Korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung bergerak ke lokasi. Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sempat dipergoki serta dikejar oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tonja.
Petugas kemudian menyergap FZ di tempat persembunyiannya beserta barang bukti kunci leter T dan kunci pas yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Dari hasil interogasi, FZ mengaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial M, 26 tahun asal Situbondo yang sempat masuk sebagai Dalam Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
FZ juga membeberkan serangkaian aksi pencurian lainnya di wilayah Canggu, Badung, di antaranya pencurian Honda Scoopy DK 2237 FDA pada 28 Juli 2026 yang kendaraannya sudah dikirim ke Situbondo. Pencurian Honda Beat DK 4598 FBT pada 1 Agustus 2026 di wilayah hukum Canggu. Penggunaan sepeda motor Honda Supra X hitam tanpa pelat nomor resmi yang diakuinya sebagai hasil kejahatan di wilayah Canggu.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adi Saputra Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara di atas lima tahun. (An/CB.3)




