Denpasar – Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Siulan, Banjar Buaji, Gang Sekar Buana, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026. Seorang pria berinisial I M P, 42 tahun tahun dengan riwayat gangguan jiwa (Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ) menganiaya istri dan mertuanya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa yang terjadi sekitar Pukul 22.00 WITA tersebut bermula saat korban, N W U K D alias Uci, 32 tahun memberikan obat penenang kepada suaminya yang memiliki riwayat gangguan jiwa. Sehari sebelumnya, pelaku sudah menunjukkan gejala cemas dan bingung.
“Obat penenang yang diberikan tidak berpengaruh. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil pisau lalu menusuk punggung istrinya,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Rabu (5/8).
Mendengar teriakan minta tolong dari Uci, ayah korban yang juga mertua pelaku, I K S, 58 tahun berusaha masuk ke kamar untuk menyelamatkan anaknya. Namun, pelaku justru mengambil pedang dan menyerang mertuanya hingga mengalami luka robek di bahu kanan.
Kedua korban berhasil melarikan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dharma Yadnya untuk mendapatkan perawatan medis. Tim medis merawat Uci yang mengalami luka tusuk di dada kiri bagian belakang, serta I K S yang terluka di bagian bahu. Kondisi kedua korban saat ini dalam keadaan sadar.
Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana bersama personel gabungan yang tiba di lokasi kejadian pada Pukul 22.15 WITA langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengimbau masyarakat sekitar untuk menjauh lantaran pelaku masih membawa senjata tajam.
Sekitar Pukul 24.00 WITA, petugas dibantu warga sekitar berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) untuk mendapatkan tindakan dan penanganan medis lebih lanjut mengingat status riwayat gangguan jiwanya,” kata Iptu Adi Saputra Jaya. (An/CB.3)




