Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama satuan reserse kriminal di jajaran polres mengungkap 80 kasus pencurian selama Juni 2026. Sebanyak 97 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Bali.
“Tim ini dibentuk untuk merespons cepat setiap laporan tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian biasa,” kata Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut dia, selama Juni, polisi mengungkap 32 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 40 tersangka, lima kasus pencurian dengan kekerasan dengan enam tersangka, 30 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 39 tersangka, serta 13 kasus pencurian biasa dengan 12 tersangka.
Dari total 97 tersangka, sebanyak 93 orang merupakan laki-laki dan empat perempuan. Polisi menahan 96 tersangka, sedangkan satu tersangka yang masih berstatus anak tidak ditahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain 47 sepeda motor, tiga mobil, 20 telepon genggam, empat laptop, uang tunai puluhan juta rupiah, dua emas batangan, perhiasan emas, hewan ternak, tabung gas LPG, kartu ATM, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Daniel mengatakan Polda Bali akan terus mengoptimalkan kerja Unit Reaksi Cepat untuk menekan angka kriminalitas. Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian, termasuk melalui layanan darurat 110.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang yang aman bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polda Bali,” ujar Daniel. (An/CB.3)

