Peristiwa
Beranda » Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus Pidana Selama Mei 2026

Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus Pidana Selama Mei 2026

Press conference Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran yang mengungkap 28 kasus tindak pidana sepanjang Mei 2026.

Denpasar – Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 28 kasus tindak pidana sepanjang Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka, termasuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi di wilayah Denpasar Barat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, rinciannya meliputi 12 kasus curanmor dengan 14 tersangka laki-laki, enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sembilan tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu tersangka, serta sembilan kasus pencurian biasa dengan 10 tersangka.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 34 tersangka yang terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni aksi curanmor yang dilakukan residivis bernama Edi Siswanto, 42 tahun asal Jember, Jawa Timur. Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor di depan toko antik di Jalan Gunung Atena Nomor 54, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada 30 April 2026.

Bobol Alfamart Lewat Atap, Buruh Proyek Asal Pamekasan Ditangkap Warga Sidakarya

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan. Polisi menyebut Edi merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan dalam kasus serupa di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pelaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor dalam kondisi kunci masih nyantol,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci tergantung.

Petugas Evakuasi Elang Dilindungi Tabrak Rumah Warga di Buleleng

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Hal-hal kecil seperti meninggalkan kunci di motor sangat rawan dimanfaatkan pelaku,” tambah Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor hasil curian, telepon genggam, senjata tajam, helm, rompi ojek online, hingga ratusan bungkus rokok dan tabung gas.

Barang bukti kendaraan yang diamankan di antaranya Honda Beat, Yamaha NMAX, Honda Scoopy, Yamaha Freego, dan Honda Vario dengan berbagai nomor polisi.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit iPhone 11, iPhone 16 Pro, HP Xiaomi, dua unit Honda Beat, rompi ojek online, helm, serta dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Melihat Usaha Pemindangan di Kusamba, Produksi Tembus 300 Keranjang Tiap Hari

Satreskrim Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas jalanan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Lelang Kepala OPD Tabanan, Ini Daftar Nama Tiga Besarnya

Follow Us

     

Bagikan