Denpasar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali kembali melakukan evakuasi satwa liar dilindungi, dengan menonjolkan temuan seekor bayi Lutung Jawa yang diduga berasal dari praktik perdagangan ilegal. Satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang warga di wilayah Kabupaten Badung, Senin (20/4).
Bayi Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) berjenis kelamin jantan itu diperkirakan berusia sekitar satu bulan. Dari keterangan yang diperoleh, satwa tersebut sebelumnya didapatkan melalui pembelian, meskipun asal-usul pastinya tidak diketahui. Kondisi ini mengindikasikan masih adanya aktivitas perdagangan satwa liar yang melanggar hukum di tengah masyarakat.
Secara fisik, bayi lutung tersebut memiliki ciri khas bulu berwarna coklat keemasan yang umum ditemukan pada fase usia awal. Namun, karena usianya yang masih sangat muda dan telah terpisah dari induknya, satwa ini memerlukan perawatan intensif untuk menjaga kelangsungan hidupnya.
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) KSDA Bali kemudian mengevakuasi bayi lutung tersebut dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan. Di lokasi ini, satwa akan menjalani proses rehabilitasi yang mencakup perawatan kesehatan serta pemulihan perilaku alaminya sebelum nantinya dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Selain bayi lutung, pada hari yang sama tim juga mengevakuasi seekor Elang Tikus (Elanus caeruleus) dari wilayah Kabupaten Tabanan. Satwa tersebut ditemukan dalam kondisi tidak berdaya akibat terpapar getah lengket di area persawahan. Saat ini, elang tersebut juga menjalani perawatan di PPS Tabanan.
Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, kejadian ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap satwa liar, khususnya dari praktik perdagangan ilegal, masih terjadi. Namun di sisi lain, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa kepada petugas patut diapresiasi.
“Dalam beberapa waktu terakhir kami cukup sering menerima laporan dari masyarakat. Ini menunjukkan kesadaran mulai tumbuh, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa liar dilindungi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Lutung Jawa dan Elang Tikus merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga segala bentuk kepemilikan maupun perdagangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
KSDA Bali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi. Apabila menemukan satwa dalam kondisi membutuhkan pertolongan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Upaya penyelamatan dan rehabilitasi ini diharapkan dapat mengembalikan kedua satwa ke habitat alaminya dalam kondisi sehat serta mampu bertahan hidup di alam liar. (An/CB.3)

