Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan parkir Alfamart Jalan Drupadi, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Pengungkapan kasus ini dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali, setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin, 6 April 2026.
Korban diketahui bernama Ni Komang Ayu Sintia, 21 tahun. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 dengan nomor polisi DK-4699-DJ, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 4 juta.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar Pukul 20.00 WITA. Sebelumnya, korban memarkir kendaraannya di parkiran Alfamart Drupadi tanpa mengunci stang karena kondisi rumah kunci rusak. Korban kemudian melanjutkan perjalanan ke tempat kerja menggunakan jasa ojek online.
Korban sempat meminta rekannya untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun saat didatangi, kendaraan sudah tidak berada di lokasi. Mengetahui hal itu, korban langsung mengecek ke lokasi parkir, namun sepeda motor miliknya tidak ditemukan sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Dentim.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Samsul Riadi, 25 tahun asal Lombok Barat. Pelaku diketahui menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan kelalaian korban.
“Pelaku mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang, kemudian dituntun dan menggunakan kunci palsu untuk menguasai kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Tim opsnal Polsek Dentim kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Lombok.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 5 April 2026, sebelum dibawa ke Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik dengan menggunakan kunci palsu.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Timur. (An/CB.3)

