Peristiwa
Beranda » Terekam CCTV, Maling Velg Beraksi di Parkiran Alfamart Kuta

Terekam CCTV, Maling Velg Beraksi di Parkiran Alfamart Kuta

Pelaku pencurian velg di area parkiran Alfamart Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta. (ist)

Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di area parkiran Alfamart Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta. Aksi pelaku yang berlangsung pada dini hari tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, (24/1) sekitar Pukul 06.00 WITA. Korban yang memarkirkan kendaraannya sejak malam hari terkejut saat mendapati salah satu velg dan ban mobilnya telah hilang dan diganti dengan velg biasa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk kuat yang mengarah pada terduga pelaku.

Tak berselang lama, tim Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Hasyin Mubarok, 32 tahun asal Jakarta di wilayah Jalan Raya Kuta. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, Hasyin Mubarok mengakui perbuatannya mengambil velg dan ban mobil milik korban dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang digunakan pelaku serta tiga buah velg mobil hasil kejahatan. Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kuta masih terus melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melaksanakan proses hukum hingga tuntas.

Polsek Kuta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. (An/CB.3)

Bagikan