Tabanan – Aksi nekat seorang pria asal Situbondo berakhir di tangan polisi. Ia berpura-pura menjadi pemulung dan mencuri handphone dari teras rumah warga di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Pelaku berinisial SY, 55 tahun itu menjalankan aksinya pada Senin (29/9). Saat korban I Komang Sugata Karma tengah mengambil daun kelapa dan meninggalkan ponselnya di teras, pelaku berpura-pura mencari barang rongsokan. Begitu situasi sepi, pelaku langsung mengambil handphone korban lalu kabur menggunakan motor.
Namun, pelaku tak bisa bersembunyi lama. Korban yang dibantu petugas IT Desa Cau Belayu berhasil melacak keberadaan HP lewat aplikasi hingga akhirnya ditemukan di wilayah Desa Sobangan. Korban bersama perangkat desa kemudian mendapati pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Pelaku sempat mengakui perbuatannya dan menyerahkan HP korban saat didatangi warga,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati pada Jumat (24/10) saat konferensi pers di Mapolsek Marga.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya HP Vivo V40 Lite warna silver, KTP milik korban, tas pinggang bertuliskan Adidas, serta sepeda motor Honda Supra Fit DK 4772 LG yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kini sudah kami amankan di Polsek Marga dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati. (Ar/CB.1)



