Peristiwa
Beranda » Pemulung Curi Handphone di Marga, Ketahuan Setelah Dilacak Lewat Aplikasi!

Pemulung Curi Handphone di Marga, Ketahuan Setelah Dilacak Lewat Aplikasi!

Konferensi pers kasus pencurian handphone di Polsek Marga. (ist)

Tabanan – Aksi nekat seorang pria asal Situbondo berakhir di tangan polisi. Ia berpura-pura menjadi pemulung dan mencuri handphone dari teras rumah warga di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Pelaku berinisial SY, 55 tahun itu menjalankan aksinya pada Senin (29/9). Saat korban I Komang Sugata Karma tengah mengambil daun kelapa dan meninggalkan ponselnya di teras, pelaku berpura-pura mencari barang rongsokan. Begitu situasi sepi, pelaku langsung mengambil handphone korban lalu kabur menggunakan motor.

Namun, pelaku tak bisa bersembunyi lama. Korban yang dibantu petugas IT Desa Cau Belayu berhasil melacak keberadaan HP lewat aplikasi hingga akhirnya ditemukan di wilayah Desa Sobangan. Korban bersama perangkat desa kemudian mendapati pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Pelaku sempat mengakui perbuatannya dan menyerahkan HP korban saat didatangi warga,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati pada Jumat (24/10) saat konferensi pers di Mapolsek Marga.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya HP Vivo V40 Lite warna silver, KTP milik korban, tas pinggang bertuliskan Adidas, serta sepeda motor Honda Supra Fit DK 4772 LG yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari Karyawan ke Pengusaha Derek: Kisah “Gus Adi” Tangkap Peluang Usaha dan Berkembang Berkat  Permodalan BRI

“Pelaku kini sudah kami amankan di Polsek Marga dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati. (Ar/CB.1)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan