Peristiwa
Beranda » Residivis Narkoba Ditangkap, Polresta Denpasar Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Residivis Narkoba Ditangkap, Polresta Denpasar Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Penangkapan tersangka Narkoba oleh Polresta Denpasar. (ist)

Denpasar – Warga Sumerta Kelod, Denpasar Timur, digemparkan oleh penggerebekan dramatis Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap seorang pengedar sabu dan ekstasi pada Rabu (15/10) malam.

Pelaku bernama Ahmad Durahman alias AD, 27 tahun asal Banyuwangi, ternyata residivis kasus narkotika tahun 2019. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 95 paket sabu seberat 905 gram dan 897 butir ekstasi warna kuning dan oranye yang siap edar.

Penangkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kos Jalan Badak Agung XXI. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kamar kosnya.

Tak puas sampai di situ, polisi kemudian menggeledah rumah gudang milik tersangka di Jalan Drupadi 99 Gg Baru, dan kembali menemukan delapan paket sabu serta 400 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas belanja merah.

Dalam interogasi, AD mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar misterius yang dipanggil “Bos LKM”, dan bertugas membagi serta mengedarkan narkoba dengan imbalan Rp50 ribu per paket kecil dan Rp25 juta untuk paket besar.

Ayah di Baturiti Tabanan Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Akbar.

Kini, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (An/CB.3)

Bagikan