Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada, Denis Valle, 44 tahun divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa terkait perkara penipuan perjanjian sewa vila mewah miliaran rupiah, Kamis (25/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika yakni selama dua tahun, alias dikurangi enam bulan dari tuntutan JPU. Terdakwa yang menerima hukuman pun masih pikir-pikir.
Tak hanya itu, Hakim juga meminta iPhone 16 Pro 128GB yang dirampas untuk negara. Sedangkan dokumen lain yakni perjanjian sewa vila Beelia Luxe dengan nomor 22052025 dengan bukti transfer bank CENAIDJA dan COBA serta rekening koran BCA atas nama Nurhariani agar dilampirkan di berkas perkara.
Sebelumnya, terdakwa dengan Nurhariani melakukan perjanjian sewa menyewa vila yang ada di Jalan Pengubengan, Gang Carik nomor: 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Pada 22 April 2025, terdakwa datang untuk bernegosiasi dan berencana menempati vila pada 1 Mei 2025 untuk jangka waktu satu tahun.
Nilai kontrak yang mencapai Rp 5,035 miliar dengan sistem pembayaran bertahap sebanyak dua kali masing-masing Rp 2,517 miliar lalu dibayar lagi di tanggal 1 Agustus 2025 dengan nominal yang sama. JPU menjelaskan jika pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening BCA milik Nurhariani.
Sehari sebelum menempati vila, tertanggal 30 April 2025 terdakwa membayar uang sewa sesuai perjanjian melalui bank CENAIDJA sebesar 209.420 dolar kanada. Namun saat dicek dana tersebut tidak kunjung masuk ke rekening Nurhariani.
“Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa tercatat tidak valid karena kesalahan pada nama dan alamat penerima,” ujar JPU.
Di tanggal 6 Mei 2025, Denis kembali mengirim bukti transfer melalui COBA dengan nilai yang sama tetapi hasil mutasi rekening tidak ada dana masuk. Selama masa itu, terdakwa sudah ada di Bali dan menempati vila sejak 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025. Ia menggunakan vila dan fasilitas tanpa hak bahkan tidak membayar sepeserpun ke korban.
Terdakwa bahkan menyebut, rekannya diminta bantuan untuk mengurus pembayaran dari Kanada. Namun uang tetap tidak ada, bahkan pada tanggal 5 Mei 2025 korban memberitahu Denis jika transfer gagal. Kasus ini kemudian sampai di Bank Kanada yang mana disebutkan adanya transfer mencurigakan sebagai penipuan atau pencucian uang, sehingga pembayaran ditahan dan tidak diteruskan.
Saat menunjukkan bukti, terdakwa menyebut mengenali dua transfer yang ditunjukkan di persidangan beberapa waktu lalu baik di tanggal 30 April dan 6 Mei 2025. Namun transfer pertama disebut gagal karena identitas penerima salah dan kedua tidak pernah masuk rekening korban.
JPU pun menilai apa yang dilakukan terdakwa merupakan serangkaian tipu daya ke korbannya hingga menyebabkan korban mengalami kerugian miliaran rupiah. (An/CB.3)