Denpasar – Angka kasus perceraian di Kota Denpasar menunjukkan tren lonjakan yang signifikan pada paruh pertama tahun 2026. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencatat sebanyak 1.014 perkara perdata perceraian telah diajukan oleh masyarakat hingga pertengahan tahun ini.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, mengungkapkan bahwa dari total seribuan perkara yang masuk tersebut, lebih dari separuhnya kini telah bergulir ke meja hijau.
“Jadi ada 500 lebih angka perceraian yang disidangkan di PN Denpasar,” ujar Iman Luqmanul Hakim di Denpasar, Rabu (8/7).
Iman memaparkan, rupa-rupa problematika rumah tangga menjadi pemicu utama mencuatnya angka gugatan ini. Masalah klasik seperti himpitan ekonomi atau ketidakmampuan memberikan nafkah, kehadiran orang ketiga (perselingkuhan), hingga perselisihan umum akibat keterlibatan salah satu pasangan dalam penyalahgunaan narkotika menjadi faktor pendorong dominan.
Melihat tingginya grafik perceraian di wilayah hukumnya, Iman mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk segera turun tangan. Ia berharap pihak eksekutif dapat mengkaji fenomena sosial ini secara mendalam guna merumuskan langkah preventif agar angka keretakan rumah tangga tidak semakin membubung tinggi di paruh kedua tahun ini.
“Sosialisasi harus bisa dikaji Pemkot Denpasar, karena angka ini diperkirakan akan semakin tinggi jumlahnya. Namun hal ini bisa ditekan, jika ada sosialisasi yang baik dari Pemerintah,” tegasnya.
Ditinjau dari rentang usia, rata-rata pasangan yang mengajukan gugatan cerai berada di kelompok usia produktif, yakni antara 20 hingga 45 tahun. Sebagian besar dari mereka memutuskan berpisah setelah mengarungi bahtera rumah tangga selama kurang lebih lima tahun.
Sebagai informasi pembanding, PN Denpasar mencatat total ada 1.174 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2025 lalu. Sementara pada tahun 2026 ini, hanya dalam kurun waktu enam bulan berjalan, jumlah laporan yang masuk sudah menyentuh 1.014 perkara menandakan adanya potensi kelonjakan kumulatif yang cukup tajam di akhir tahun nanti jika tidak segera diantisipasi. (An/CB.3)




