Peristiwa
Beranda » Residivis Asal Jember Ditangkap Polsek Denpasar Barat, Gasak Belasan Burung Kicau di Berbagai TKP

Residivis Asal Jember Ditangkap Polsek Denpasar Barat, Gasak Belasan Burung Kicau di Berbagai TKP

Tersangka HL beserta burung kicau hasil curian berbagai jenis saat diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. (ist)

Denpasar – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial HL, 33 tahun asal Jember, Jawa Timur, yang merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang juga seorang residivis kasus serupa pada tahun 2021 lalu ini digulung polisi setelah teridentifikasi menggasak belasan ekor burung kicau bernilai jutaan rupiah di sejumlah lokasi di Kota Denpasar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, Ni Putu Eni, 42 tahun yang bertempat tinggal di Jalan Gunung Salak Kompleks Perkot, Tegallantang, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Korban melaporkan kehilangan dua ekor burung jenis murai batu warna hitam beserta sangkarnya pada Selasa, 30 Juni 2026 pagi.

Berdasarkan laporan korban, sehari sebelumnya pada Senin (29/6) sore sekitar Pukul 18.00 WITA, ia masih memberikan makan satwa peliharaannya tersebut sebelum digantung di pekarangan rumah seperti biasa. Namun keesokan harinya sekitar Pukul 07.00 WITA, saat hendak kembali memberi makan, ia mendapati kedua burung kesayangannya telah raib. Korban sempat mencoba mengecek rekaman kamera pengawas milik tetangga depan rumah, namun nahas CCTV tersebut dalam keadaan rusak. Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp4.000.000 dan langsung melapor ke Polsek Denpasar Barat.

Berbekal laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menghimpun keterangan para saksi di lapangan. Berkat peran serta dan informasi penting dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku, polisi akhirnya berhasil mencokok HL tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku berkat respon cepat tim di lapangan yang didukung oleh informasi dari warga sekitar.

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

“Pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum kami. Saat ini, yang bersangkutan beserta belasan ekor burung hasil curiannya sudah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dari hasil interogasi mendalam, pelaku mengakui semua perbuatannya. HL beraksi seorang diri dengan modus memanjat dan memasuki pekarangan rumah korban pada malam hari saat penghuninya sedang terlelap tidur. Lebih mengejutkan lagi, HL bernyanyi bahwa ia tidak hanya beraksi di satu tempat, melainkan telah melancarkan pencurian burung di berbagai lokasi berbeda di wilayah Denpasar.

Pelaku juga membeberkan bahwa dirinya telah menjual beberapa hasil curiannya lewat jejaring sosial. Salah satu burung jenis murai batu diakui sudah laku terjual seharga Rp1.300.000 melalui sistem online di media sosial Facebook.

Saat penangkapan, petugas turut menyita belasan ekor burung kicau dari berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan HL di TKP lainnya. Komoditas barang bukti yang kini diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat antara lain: 3 ekor burung Murai batu, 2 ekor burung Kepodang, 1 ekor burung Jagal Papua, 1 ekor burung Srigunting, 2 ekor burung Cendet dan 3 ekor burung Perkutut

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkap tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum dilaporkan, saat ini pelaku HL beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses pengembangan lebih lanjut. (An/CB.3)

Cari Tiga Kepala Dinas Baru, 13 Pejabat di Tabanan Ikuti Uji Penulisan Makalah

Bagikan