Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Gang Sekuni Nomor: 10, Sumerta, Denpasar Timur, pada Senin (1/9) malam. Seorang pria berinisial MA, 21 tahun asal Dompu, NTB, diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban inisial EFJ, 22 tahun asal NTT yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 hitam silver dengan nomor polisi DK 6207 AT. Motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di depan kosnya dengan kondisi kunci masih menempel.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim opsnal Polsek Dentim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dari informasi masyarakat, pelaku masih berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk. Tidak butuh waktu lama, yang bersangkutan berhasil kami amankan beserta motor hasil curiannya.
Dalam interogasi, pelaku MA mengakui telah mencuri motor tersebut seorang diri. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci menempel pada motor. Setelah menuntun kendaraan keluar kos, pelaku menghidupkan mesin dan berencana menjual motor tersebut.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario tahun 2011 berikut kelengkapannya telah diamankan di Mapolsek Dentim. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,3 juta. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dentim. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor, karena hal itu bisa memicu tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah melakukan penangkapan, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (An/CB.3)