Peristiwa
Beranda » Polsek Kuta Tangkap Pelaku Pencurian Rokok di Minimarket Seminyak, Viral di Media Sosial

Polsek Kuta Tangkap Pelaku Pencurian Rokok di Minimarket Seminyak, Viral di Media Sosial

Pelaku pencurian di sebuah minimarket Circle K, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Kamis (4/9). (ist)

Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan seorang pria berinisial SB, 28 tahun asal Sulawesi Selatan, pelaku pencurian rokok di sebuah minimarket Circle K, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Kamis (4/9). Aksi pelaku sempat viral di media sosial Instagram sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kasus tersebut berawal ketika pelaku datang ke minimarket dan membeli makanan serta rokok. Saat hendak membayar menggunakan kartu debit, transaksinya gagal. Pelaku kemudian berpura-pura keluar untuk mengambil uang tunai di ATM, namun tidak pernah kembali.

Setelah dicek, rokok yang sebelumnya dibeli sudah tidak ada. Adapun barang yang hilang yaitu satu slop rokok Marlboro Merah (isi 10 bungkus) dan 11 bungkus rokok Sampoerna dengan total kerugian Rp967 ribu.

Berbekal laporan korban dan informasi dari rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 Wita, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Raya Legian, Kuta.

Dari hasil interogasi, SB mengakui perbuatannya. Ia mencuri rokok tersebut dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang bukti berupa satu slop rokok Marlboro Merah dan 11 bungkus rokok Sampoerna berhasil diamankan polisi. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan tersebut.

Mengerikan! Pria Asal Surabaya Ditemukan Membusuk di Dalam Mobil Terparkir Dua Minggu di Benoa

“Ya benar, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuta. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terungkap berkat laporan korban dan juga viralnya informasi di media sosial,” tegasnya.

Saat ini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (An/CB.3)

Bagikan