Peristiwa
Beranda » Polisi Amankan Tujuh Motor yang Terlibat Bapal Liar di Densel, Tiga Motor Ditinggal Pengendara

Polisi Amankan Tujuh Motor yang Terlibat Bapal Liar di Densel, Tiga Motor Ditinggal Pengendara

Kendaraan yang terlibat aksi balap liar diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. (ist)

Denpasar – Sebanyak tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Dit Samapta Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan dalam kegiatan razia penertiban aksi speeding (balap liar) yang dilaksanakan pada Sabtu, (26/7) sekitar Pukul 03.00 WITA di Jalan Mertasari, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Penindakan tersebut melibatkan 15 personel dari Dit Samapta Polda Bali yang dipimpin oleh Kasudit Gasum Kompol I Gusti Alit Putra serta lima personel Polsek Denpasar Selatan di bawah kendali Padal Aiptu I Wayan Bawa.

Dari hasil patroli, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor. Empat unit di antaranya dikendarai oleh pelaku yang berhasil diamankan di lokasi, sementara tiga unit lainnya ditinggal kabur oleh pemiliknya saat dilakukan pembubaran. Seluruh kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan TNKB.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Penertiban ini merupakan langkah preventif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar yang sangat meresahkan,” ujar Kapolsek.

Dari Penangkaran ke Alam Bebas, 12 Curik Bali Resmi Dilepas di Badung

Kegiatan berakhir pada pukul 04.10 Wita dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan