Peristiwa
Beranda » Polresta Denpasar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pengangguran Asal Tabanan Ditangkap

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pengangguran Asal Tabanan Ditangkap

Pelaku pengedar Narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar, (ist)

Denpasar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam, 19 Mei 2025, seorang pria berinisial INAW, 27 tahun asal Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan sekitar Pukul 23.00 WITA di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di pinggir jalan Jalan Badak Agung, Banjar Merta Sari, Kelurahan Sumerta Klod, dan lokasi kedua di kamar kos tersangka di Jl. Pulau Galang I, Gang Sangket, Banjar Gunung, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Sumerta Klod. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket klip berisi 55 butir ekstasi,  52 berwarna biru dan 3 berwarna pink, serta satu buah handphone di dalam tas selempang hitam yang dibawa pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan kembali menemukan barang bukti berupa 131 butir ekstasi, satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,08 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap (bong) dan satu bendel klip plastik kosong.

Perempuan Muda Asal Jabar Curi Motor di Penginapan

Total barang bukti yang diamankan berupa 183 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 74,46 gram bruto dan sabu seberat 0,08 gram bruto.

AKP Ketut Sukadi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

“Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AG yang kini masih dalam penyelidikan. Ia bertugas mengambil dan membagi paket, lalu mendistribusikannya kembali sesuai instruksi. Untuk setiap pengantaran, pelaku mendapat upah Rp 50.000,” ungkap AKP Sukadi.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga tersangka merupakan pengedar aktif yang menyasar wilayah Denpasar dan sekitarnya, meskipun diketahui belum pernah dihukum dalam kasus serupa sebelumnya.

“Polresta Denpasar mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika. Peran aktif warga sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Sukadi. (An/CB.3)

Polresta Denpasar Tindak Remaja Konvoi di Jalan Raya Puputan

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Suplai Bahan Pokok ke Nusa Dua, Dharma Santhika Teken MoU dengan Ngardi Rahayu

#4

Khawatir Maraknya Kasus Pencurian Pura, PHDI Kota Denpasar Bertemu Kapolresta

#5

Dua Buruh Proyek Ditangkap Saat Curi Scaffolding di Villa Melasti, Ungasan

Follow Us

     

Bagikan